Kemenkumham hingga Akhir 2020 Akan Keluarkan 69.358 Narapidana
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan 69.358 narapidana pada 2020 melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan tersebut sesuai dengan resolusi yang telah dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) 2020.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Yunaedi mengatakan, kelebihan kapasitas tahanan menjadi faktor utama pengeluaran narapidana.
"Sebenarnya apabila tidak ada pandemi Covid-19 dengan resolusi pemasyarakatan, 69.358 orang akan kita berikan asimilasi dan integrasi secara bertahap hingga akhir 2020, ini sudah dilaksanakan juga," ujar Yunaedi, dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Data Ditjenpas Kemenkumham, jumlah narapidana pada Maret 2020 sebanyak 270.231 orang. Sementara kapasitas rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) hanya mampu menampung 132.107 orang.
"Ternyata kondisi ini di tengah-tengah perjalanan program yang akan kita laksanakan melalui resolusi, di Maret Indonesia termasuk salah satu yang harus berhadapan dengan masalah pandemi Covid-19, di mana kondisi over kapasitas di lapas dan rutan masih dialami 106 persen," ucapnya.