Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala
JAKARTA, iNews.id - Terhitung sejak 1 Mei 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN yang dikenal sebagian masyarakat sebagai Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN Kemenkumham. Dikarenakan telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan atas sewa Aset BMN di Tangerang, serta melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan Aset BMN untuk menjaga keselamatan aset negara, termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar,” ujar Hantor.
Dia melanjutkan, Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN Kemenkumham terkait dengan kegiatan masyarakat yang ada di atas lahan tersebut.
“Bahwa Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas Aset BMN Kemenkumham terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan tersebut," ujarnya.