Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala
Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan kegiatan lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang.
Kemudian, pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.
Hantor juga mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (3/5/2023) merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.
“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” ucapnya
Sebelumnya pada 12 April 2023, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN yang saat ini dikenal sebagian masyarakat sebagai Pasar Babakan Tangerang.
Tidak hanya itu, diadakan pula Rapat Kordinasi dengan pihak pemko, TNI, Polri, camat, lurah, dan lain-lain terkait penjelasan pemanfaatan Aset BMN di Tangerang, serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.