Kementerian Imipas Kukuhkan Ratusan Pimpasa, Cegah Perdagangan Orang
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Pengukuhan itu dipimpin Menteri Imipas Agus Andrianto di Selasar Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Agus mengatakan, Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa dibentuk untuk melaksanakan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
"Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Agus.
Mengutip data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, kata dia, jumlah penempatan PMI pada 2023 sebanyak 274.965. Jumlah tersebut naik 37 persen dari 2022 dan 176 persen dari 2021.
Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan, sebanyak 99,8 persen PMI di sektor informal pada 2022 merupakan wanita.
Agus menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Menurutnya, hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.
"Oleh karena itu, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI," kata Agus.
Dia menuturkan, pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, sehingga harus dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan salah satu tugas Pimpasa yakni mengedukasi masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui penyaluran PMI non-prosedural.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” tutur dia.
Editor: Rizky Agustian