Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riza Chalid Belum Berstatus DPO meski Menghilang, Ini Alasan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:38:00 WIB
Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya
Tersangka korupsi minyak Pertamina, Riza Chalid. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya. Adapun, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020. 

Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," katanya.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut