Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya
Riza Chalid belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia. Disebutkan, Riza Chalid berada di Singapura.
"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka lainnya. Adapun, di antaranya AN selaku Vice President Supply and Distribution PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Tata Niaga PT Pertamina 2014, TN selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.
Kemudian, DS selaku VP Crude and Product Trading ESC PT Pertamina 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping, HW mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020.
Lalu, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," katanya.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Editor: Rizky Agustian