Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Pengusiran tersebut karena tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, " ucap Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangannya dikutip, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan TKA agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menegaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC
"Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum," kata Sunardi.
KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi
Dia menyebut, diperlukan kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas.
Editor: Aditya Pratama