Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus SYL
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/1/2024). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.51 WIB. Kepada awak media, Arief membenarkan dirinya akan diperiksa terkait korupsi di Kementan.
"Tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian," kata Arief.
Sejatinya, Arief dijadwalkan diperiksa pada Jumat (26/1/2024) lalu. Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemanggilan dijadwalkan ulang.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan.
Editor: Rizky Agustian