Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Beroperasi sejak 2010, Komnas HAM: Ada Ketakutan Bersuara
Padahal menurut Anam, kasus mengerikan tersebut seharusnya bisa terungkap sejak Februari 2022. Namun, keterbatasan suara saksi akhirnya menjadi pemicu molornya kasus.
"Kami sudah siap menyelesaikan laporan akhir, lambat laun beberapa keterangan saksi yg awalnya sulit kami dapatkan, terus bersuara. Akhirnya molor," tutur Anam.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengklaim kasus kerangkeng manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat merupakan bentuk oligarki atas berbagai sektor sekaligus.
"Apa yang kita sebut sebagai aktor-aktor oligarki lokal yang menguasai berbagai sektor bidang ekonomi, politik, ormas dan berbagai macam," ujar Taufan dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Taufan menjelaskan, dengan adanya kekuatan besar tersebut, disinyalir mampu mempermainkan tatanan sistem sehingga berpotensi lepas dari jeratan pelanggaran hukum apapun.
Editor: Rizal Bomantama