Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi Mulai Hari Ini, Berikut Tarif dan Ketentuannya
Adapun, PSO adalah insentif berupa subsidi dari Pemerintah melalui DJKA yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api sehingga dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ucap Arif.
Dia menambahkan, seluruh rangkaian kereta khusus petani dan pedagang telah melalui tahapan pengujian guna menjamin kelaikan dari sarana yang akan dioperasikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jasa layanan kereta api dan meminimalisir risiko yang mungkin timbul.
Pengujian dilakukan juga untuk memastikan pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
Sebelum menikmati layanan ini, pengguna kereta petani dan pedagang datang ke loket registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang. Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang.