Kesaksian Kwik, Rapat Pertama Penerbitan SKL BLBI di Rumah Megawati
Kwik memaparkan, dirinya sudah sejak awal menolak diterbitkan dan diberikannya SKL kepada para obligor BLBI. Karena bagi Kwik penerbitan SKL atau Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) sangat berbahaya, akan menimbulkan permasalahan, dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Dia memaparkan, ada tiga kali rapat kabinet yang dilakukan Pemerintahan Megawati guna membahas kebijakan penerbitan SKL. Kwik mengklaim, saat dua kali rapat dirinya berhasil menggagalkan pengambilan keputusan dengan menyampaikan pendapat seperti tadi.
"Tetapi ketika ketiga kalinya, diadakan rapat sidang kabinet terbatas maka saya kalah, oleh karena saya langsung menghadapi apa yang saya sebut total football. Begitu sidang kabinet dibuka, semua menteri dari semua penjuru menghantam saya, sehingga saya sudah tidak berdaya lagi untuk mengemukakan argumentasi," tutur Kwik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anggota JPU I Wayan Riana lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kwik Nomor 26. Inti BAP tersebut terkait dengan keikutsertaan Kwik selaku kepala Bappenas ex-officio anggota KKSK dalam tiga kali rapat perihal penerbitan SKL yang tidak spesifik untuk obligor tertentu. Pertama, Kwik diundang oleh Megawati Soekarnoputri selaku Prsiden ri RI saat itu untuk hadir di kediaman pribadi Megawati di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain Megawati dan Kwik, hadir juga Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Gotong-Royong 2001-2004 merangkap Ketua KKSK, Boediono selaku Menteri Keuangan, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, dan MA Rahman selaku Jaksa Agung.