Kesaksian Kwik, Rapat Pertama Penerbitan SKL BLBI di Rumah Megawati
JPU Wayan mengonfirmasi ulang ke Kwik apakah benar isi BAP tersebut. Kwik memastikan memang kejadiannya seperti itu. Pada rapat sidang kabinet yang terakhir inilah menurut Kwik, dirinya tidak berdaya lagi dalam mengemukakan pendapat.
"Akhirnya Presiden Megawati menutup rapat dengan mengatakan ya. Lalu seingat saya, (Megawati) menugaskan Yusril sebagai Menteri Kehakiman untuk menyusunnya, menyusun draf inpres (instruksi presiden)," ungkap Kwik.
Dia membeberkan, inpres disusun sebagai implementasi dari UU Nomor 25/2001 tentang Propenas dan TAP MPR. Karena dengan adanya ketidakpastian hukum bagi para debitur (obligor) maka akan menimbulkan ketidaknyamanan dan perlunya kepastian ekonomi cepat kembali pulih. Inpres lantas diteken Megawati pada 30 Desember 2002.
Lebih lanjut dia menjelaskan konteks obligor kooperatif sebagaimana pernyataan dalam rapat di kediaman pribadi Megawati. Obligor kooperatif adalah membayarkan dan menyetorkan kewajibannya ke negara dan masuk dalam kas negara, bukan sekadar datang ketika dipanggil BPPN atau KKSK.
"BDNI masuk kelompok tidak kooperatif. Pemegang saham tidak membayarkan kewajibannya. Total kewajiban yang tidak dibayarkan BDNI, Sjamsul Nursalim totalnya Rp4,8 trilin, yang unsuistanaible Rp3,5 triliun," tegasnya.
Usai persidangan, Yusril membantah kesaksian Kwik disebut sebagai pembuat draf SKL BLBI. "Keliru karena yang menyusun inpres (instruksi presiden) itu adalah Sekretariat Kabinet (Setkab), bukan Menteri Hukum dan HAM," ujar Yusril usai menghadiri persidangan perkara BLBI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Editor: Kurnia Illahi