Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Kesimpulan Sidang PHPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu

Selasa, 16 April 2024 - 14:40:00 WIB
Kesimpulan Sidang PHPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya mengungkap lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terkait proses Pilpres 2024.

Penyerahakan dokumen kesimpulan itu dilakukan oleh sejumlah Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud termasuk Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka menyambangi Gedung MK pada Selasas (16/4) pukul 10.00 WIB.

"Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kalau membaca keterangan sangat jelas bahwa pencalonan yang melanggar etika berat adalah pelanggaran etika berat yang disebut Romo Magnis Suseno," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Munculnya pelanggaran pertama itu, kata Todung, memantik pelanggaran selanjutnya yaitu berkaitan dengan nepotisme. Padahal nepotisme merupakan tindakan yang dilaran berdasarkan TAP MPR serta sejumlah Undang-Undang.

"Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno," jelas dia.

Pelanggaran selanjutnya ialah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Todung menilai penyalahgunaan ini sangat masif terjadi  dan bahkan terkoordinir.

"Ini (penyalahgunaan kekuasaan) terjadi di mana-mana. Nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir yang tadi saya kemukakan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut