Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kesimpulan Sidang PHPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu

Selasa, 16 April 2024 - 14:40:00 WIB
Kesimpulan Sidang PHPU, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran keempat yakni adanya pelanggaran prosedural pemilu. Todung lantas menyinggung pelanggaran dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengawasnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan Bawaslu, apa yang dilakukan paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk pemungutsan suara uang," kata dia.

Terakhir atau kelima berkaitan dengan penyalahgunaan sistem aplikasi yang ada di KPU dalam hal ini Sirekap. Sirekap yang sedianya digadang menjadi alat bantu justru menjadi alat yang menimbulkan kekacauan, kontroversi dan justru jadi alat untuk menimbulkan penggelembungan suara.

"Keterangan dari Roy Suryo itu bicara mengenai angka yang sangat besar, saudara Ali Maksum tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami, dia menyebut lebih dari 50 juta angka siluman DPT. Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan c hasilnya," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut