Saksi Ahli Pemerintah, Philipus Nilai Pembubaran HTI Sah
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat.
Saksi ahli yang dihadirkan pemerintah, pakar hukum administrasi negara, Philipus Mandiri Hadjon mengatakan, dasar hukum pemerintah mencabut badan hukum HTI sah dan kuat secara hukum. Menurutnya, pemerintah bisa membubarkan organisasi yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.
"Negara Indonesia berlandaskan UUD 1945 sebagai dasar tingkah laku masyarakat, baik pribadi maupun badan hukum harus sesuai dengan Pancasila. Tidak ada yang boleh bertindak berlawanan Pancasila," ujar Philipus di PTUN Jakarta, Kamis (15/3/2018).
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah seperti kehilangan argumentasi untuk membuktikan dalilnya bahwa pembubaran HTI adalah benar. Menurutnya, selama persidangan pemerintah hanya berasumsi, dugaan, kecurigaan dan kesalahpahaman yang menuduh HTI sebagai organisasi teroris.
"Pagi ini saya kembali hadir dalam sidang membela HTI di Pengadilan TUN Jakara. Entah siapa ahli yang akan dihadirkan Pemerintah hari ini. Kami siap saja menghadapinya. Minggu lalu, Pemerintah mengajukan Ansyad Mbai, mantan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme, BNPT," ujar Yusril dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis, 8 Maret 2018.
Editor: Kurnia Illahi