Saksi Ahli Pemerintah Sebut Hizbut Tahrir Partai Pembebasan
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghadirkan saksi ahli dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Ishomuddin. Dia dihadirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pihak tergugat.
Dalam kesaksiannya, Ishomuddin mengatakan, gerakan politik HTI berbalut dakwah menuju khilafah Islamiyah. Menurutnya, Hizbut Tahrir adalah partai politik yang ideloginya Islam. Maka itu, aktivitas HTI adalah politik.
"Definisi Hizbut Tahrir diambil dari bahasa Arab, dalam bahasa Indonesia berarti partai untuk pembebasan. Saya kutip definisi Hizbut Tahrir dari buku tipis berbahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bahasa resmi Hizbut Tahrir. Bukunya berjudul Hizbut Tahrir yang terdiri 106 halaman," ujar Ishomuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Dia menerangkan, Hizbut Tahrir merupakan perhimpunan atau organisasi yang bersifat politik, bukan organisasi kerohanian, ilmiah, pendidikan, dan bukan pula organisasi sosial. Aktivitas Hizbut Tahrir semuanya politik, baik aktivitas di dalam hukum maupun di luar hukum.
"Hizbut Tahrir selalu beraktivitas di antara umat dan bersamanya menjadikan Islam sebagai petunjuk baginya dan agar menjadi penuntunnya untuk mengembalikan al-khilafah dan memutus dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepada wujud," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam buku berbahasa Inggris, The Metode Tour Establish The Khilafah and The Soon, The Islamic Why of Lie yang dirilis oleh Hizbut Tahrir Britain dinyatakan, Hizbut Tahrir sebagai partai untuk bekerja ke arah pembentukan pemerintah, menerapkan Islam secara komperhensif dan membawa pesannya ke seluruh dunia.
"Dari berbagai kutipan itu cukup jelas, bahwa HTI adalah partai politik yang merupakan bagian dari Hizbut Tahrir yang juga partai politik. Bahkan satu-satunya partai politik Islam di dunia internasional," terangnya.
Editor: Kurnia Illahi