Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran
"Kalau nggak ada legalitas hukum, contoh misalnya presiden atau wapres melakukan pelanggaran konstitusi, melakukan extraordinary crime misalnya melakukan narkoba ya, kemudian korupsi, macam-macam lah perbuatan tercela. Ini kasus yang di MK kemarin ini kan nggak ada kaitan sama sekali di situ, makanya MK menolak," jelas David.
Dia menegaskan tidak melihat adanya alasan kuat yang dapat menjadi dasar bagi DPR untuk membahas pemakzulan Gibran. Menurutnya, persoalan yang diputus MK tidak dapat dijadikan landasan untuk membuka proses pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Lebih lanjut, David menilai gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berkaitan dengan persoalan administratif dalam proses pencalonan, bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Karena prosedur ini yang di dipersoalkan Denny Indrayana dan kawan-kawan itu kan sebenarnya prosedural administratif ya pencalonan, bukan PHPU juga, makanya ditolak karena salah kamar dan salah waktu," katanya.
Diketahui, MK menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing.