Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Proyek Jembatan, Kasatpol PP Kolaka Timur Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:31:00 WIB
Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 
Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah 2022. (Foto: Kejari Lampung Tengah).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran 2022. Sedangkan penyidikan dilakukan mulai 2024. Dalam prosesnya, kedua tersangka memiliki peran vital dalam pencairan dana hibah.

"Praktik dugaan korupsi terutama terkait dana pembinaan dan dana untuk pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov),” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka DW dan ES diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah secara sengaja dan tidak sah.

Berdasarkan hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00 dari total anggaran hibah sebanyak Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2022.

Dana tersebut, diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. "Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam pemeriksaan sementara, keduanya bersikukuh penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut