Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," tuturnya.
Sementara itu, dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan, tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Untuk itu, penempatan anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga tidak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.
"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama