Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Nilai Tom Lembong jadi Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan untuk Menjebak Seseorang
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Komjak Tepis Isu Kriminalisasi di Perkara Tom Lembong: Murni Penegakan Hukum

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:02:00 WIB
Ketua Komjak Tepis Isu Kriminalisasi di Perkara Tom Lembong: Murni Penegakan Hukum
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tersebut. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut