Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah
Dia mengungkapkan, klausul yang mengatur rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum sempat dimasukkan pada tahap awal harmonisasi. Namun, ketentuan tersebut belakangan dihilangkan dari draf yang dipelajari Komnas HAM.
"Ini tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan. Catatan ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR," tegasnya.
Di sisi lain, Anis mengungkapkan Komnas HAM hingga kini belum menerima draf resmi RUU HAM dari pemerintah meski pun telah mengirimkan surat permohonan secara resmi.
"Secara resmi Komnas HAM sudah meminta dokumen RUU kepada Kementerian HAM, tetapi memang sampai hari ini permohonan resmi kami belum dibalas dengan RUU terbaru. Naskah yang kami pelajari saat ini didapat dari sumber tidak resmi," pungkas Anis.
Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses pembentukan RUU HAM dan menyampaikan seluruh catatan kritis tersebut kepada DPR saat proses penyerahan Surat Presiden (Surpres) berlangsung.