Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Bilang Korupsi Terjadi karena Dipengaruhi 2 Hal, Apa Itu?

Rabu, 27 April 2022 - 22:25:00 WIB
Ketua KPK Bilang Korupsi Terjadi karena Dipengaruhi 2 Hal, Apa Itu?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: KPK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi jika mengacu dari berbagai literatur. Faktor itu berasal dari eksternal dan internal.

"Secara singkat, bolehlah saya ingin menyampaikan bahwa korupsi sebenarnya dipengaruhi oleh dua hal. Pertama faktor eksternal pribadi dan individu," ungkap Firli saat memberikan sambutan dalam acara 'Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu (27/4/2022).

"Kenapa saya katakan demikian? Karena sesungguhnya di dalam teori disebutkan orang melakukan korupsi karena keserakahan, keserakahan muncul dari individu," imbuhnya.

Selain itu, menurut Firli korupsi juga terjadi karena adanya kesempatan. Di mana, kesempatan itu datang karena adanya kekuasaan. Firli menilai, faktor kekuasaan dan kesempatan ada pada individu masing-masing.

"Yang terakhir korupsi juga terjadi karena kebutuhan, itu pun tidak lepas dari faktor internal," sambungnya.

Dia juga menjelaskan, korupsi bisa terjadi tak lepas dari sebuah sistem yang buruk. Oleh karenanya, KPK kerap melakukan kajian terkait penguatan sistem pencegahan korupsi. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada peluang atau celah para koruptor melakukan korupsi.

"Tetapi seketika sistem yang dibangun ada terjadi kegagalan, kelemahan, ataupun keburukan maka itu bisa terjadi korupsi," ungkap Firli. 

"Singkat kata yang ingin saya katakan bahwa korupsi juga disebabkan oleh sistem. Korupsi disebabkan karena gagal, buruk dan lemahnya sistem," sambungnya.

Kata Firli, KPK sedang mengkaji dua faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Di mana, hasil dari kajian KPK tercetus dalam trisula pemberantasan korupsi. Adapun, trisula pemberantasan korupsi yang dimaksud yakni, pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut