Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

Rabu, 07 Mei 2025 - 19:13:00 WIB
Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tetap bisa menindak komisaris hingga direksi BUMN yang terlibat korupsi (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR)," kata dia.
 
Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata 'dan/atau' dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. 

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," ucap Setyo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut