Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU: Evi Novida Ginting Bertugas Kembali sebagai Koordinator Divisi Teknis

Senin, 24 Agustus 2020 - 15:09:00 WIB
Ketua KPU: Evi Novida Ginting Bertugas Kembali sebagai Koordinator Divisi Teknis
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat konpers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Evi Novida Ginting Manik secara resmi kembali bergabung menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres sebelumnya Nomor 34/P Tahun 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU sepakat belum ada perubahan pembagian tugas baik berdasarkan kewilayahan koordinator maupun berdasarkan divisi. Artinya, Evi masih mengemban tugas yang sama seperti sebelum diberhentikan secara tidak hormat.

"Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

KPU menurut Arief, telah memberikan Keppres terkait pencabutan Evi Novida ke sejumlah pihak seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Kemendagri, dan DPR. "Jadi salinannya saya sudah terima dan saya sudah kirimkan ke pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebelum mengumumkan secara resmi Evi Novida Ginting kembali bertugas, KPU melakukan rapat pleno terlebih dahulu. "Tadi (kami) sudah mengadakan rapat pleno dan memutuskan bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU RI periode 2017-2022," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut