Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Terbukti Asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.
Pengacara Korban Ungkap Ketua KPU Pasrah saat Sidang Lanjutan Dugaan Asusila di DKPP
DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
DKPP Kembali Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait Kasus Dugaan Asusila PPLN
Editor: Faieq Hidayat