Ketua KPU Mengaku Dirugikan atas Aduan Dugaan Kasus Asusila Panitia PPLN
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengaku dirugikan atas aduan dugaan kasus asusila panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Aduan tersebut lebih dulu muncul ke publik sebelum sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) digelar pada Rabu (22/5/2024).
"Yang ingin saya sampaikan di sini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukum menyampaikan dalam pandangan saya ya yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan saya. Terus terang merasa dirugikan karena hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangan belum ada," kata Hasyim usai persidangan di DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.
Selain itu, Hasyim menyebut pokok aduan yang menjadi bahan persidangan telah disampaikan ke publik. Menurutnya asumsi publik seolah-olah dirinya telah diadili atas tuduhan dugaan tindakan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Di satu sisi sidangnya tertutup, sisi lain pokok-pokok aduan yang mestinya jadi bahan persidangan tertutup disampaikan kepada publik yang kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok perkara tersebut," katanya.
Dia juga membantah semua pokok perkara dari pengadu dan kuasa hukum soal dugaan kasus asusila tersebut.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim.
"Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekedar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada 18 April 2024. Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Aristo di Gedung DKPP Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024.
Editor: Faieq Hidayat