Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Pasang Stiker Kampanye Pemilu di Angkot

Kamis, 07 Desember 2023 - 00:52:00 WIB
Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Pasang Stiker Kampanye Pemilu di Angkot
Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari. (Foto: iNews/Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada larangan memasang alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkutan kota (Angkot). Hal ini mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU).

"kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu," ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya. Namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.

"Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu, nah ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara," ungkapnya.

"Orang yang namanya berkendara fokus nyopir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.

Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluaran aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut