Ketua MK Bakal Nikahi Adik Jokowi, Pakar Unair Bilang Begini
Oleh karena itu, Haidar menuturkan bahwa mundurnya Ketua MK dari persidangan akibat hubungan keluarganya dengan Jokowi itu harus dipandang secara situasional. Haidar menuturkan bahwa MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman diberi empat kewenangan dan satu kewajiban oleh konstitusi.
Kewenangan yang dimilik MK adalah sebagai beriut
a) melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD NRI 1945;
c) memutus pembubaran partai politik;
d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sementara kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari kewenangan tersebut, kata Haidar, Anwar Usman harus mundur jika ada hal-hal yang memiliki konflik kepentingan. Ia mencontohkan jika ada Perppu perpanjangan masa jabatan presiden.
“Dari kewenangan-kewenangan tersebut, harus dilihat kapan muncul potensi Anwar Usman dapat memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Misal ada kasus hipotesis, di mana Jokowi mengeluarkan Perppu tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Maka apabila Perppu tersebut digugat ke MK, maka Anwar Usman harus mundur dari kasus tersebut karena terdapat anggota keluarganya yang memiliki kepentingan langsung,” kata Direktur UKBH FH Unair itu.
Sementara itu, Haidar mengatakan jika Anwar tetap bersikukuh untuk mengadili kasus yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maka ia dapat berpotensi untuk dilaporkan ke Dewan Etik MK.
Editor: Puti Aini Yasmin