Ketua MK Pastikan Keputusan Sengketa Hasil Pilpres Disampaikan Tepat Waktu
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menggelar rapat pertimbangan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persidangan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, tadi malam sudah menggelar rapat kecil usai penutupan rangkaian persidangan. Dia memastikan keputusan akan dilakukan sesuai jadwal, yakni paling lambat 28 Juni 2019.
"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ujar Anwar setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Sesuai jadwal, pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019. Selanjutnya, MK akan rapat pemusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019.
Sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali. Mundurnya sidang karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/6/2019) menyampaikan gugatan versi perbaikan.
Sehingga pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban.
Editor: Kurnia Illahi