Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe selama Sidang Sengketa Pemilu
Kamis, 07 Maret 2024 - 11:03:00 WIB
"Hakim nggak boleh ikut-ikut (menyarankan ahli). Tapi sekali lagi memang dalam praktik di MK, hakim sering memanggil ahli-ahli, tapi itu hanya dalam perkara pengujian UU, karena normanya milik publik," katanya.
"Jadi (di sidang PHPU) semua (bukti) itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak," ujar Suhartoyo.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024. Pengajuan perkara PHPU bisa dibawa ke MK paling lambat 3 hari usai penetapan itu,
MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan hasil sengketa Pemilu 2024.
Editor: Reza Fajri