Ketua MKMK soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Semua Punya Kepentingan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tak menampik adanya kepentingan dalam suatu perkara. Salah satunya dalam gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah yang dikabulkan MK.
"Sudahlah kita akui saja semua pribadi punya kepentingan, semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri," ujarnya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023)
Dia mengatakan, perbedaan pendapat merupakan penalaran yang didorong oleh kepentingan. Namun, apabila dimusyawarahkan secara luas, akan ditemukan perbedaan dalam kepentingan tersebut.
Jimly kemudian merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran etik Anwar Usman cs.
Pertama, dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal berstatus paman Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, hakim yang membicarakan substansi perkara tersebut di ruang publik. Diketahui, Anwar Usman sempat berbicara terkait gugatan tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.