Ketua MKMK soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Semua Punya Kepentingan
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.
Keempat, hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim tersebut yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara di Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kelima, pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada diintervensi Anwar Usman. Perkara tersebut, kata dia, sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa panitera usai hakim.
"Ini ada masalah yudisial government. Ini gak boleh terjadi. Ini berpengaruh ke mana-mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.
Keenam, pembentukan MKMK yang dinilai lambat. MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik yang masuk.
Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.