Ketua MPR: Pemerintah Jangan Mudah Keluarkan Perppu
Usulan tersebut diamini Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Dia mengatakan partainya sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perppu penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. "Perppu itu mengisi kekosongan hukum terkait calon kepala daerah yang terkena masalah hukum apalagi ketika terkena Operasi Tangkap Tangan lalu ditahan sehingga otomatis tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada dan dalam UU Pilkada tidak bisa diganti," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih baik daripada perppu untuk payung hukum penggantian calon kepala daerah yang bermasalah. PKPU lebih tepat diterapkan dalam kondisi saat ini di mana banyak calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
Diketahui, sejumlah calon kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Di antaranya, cagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, cagub Lampung Mustafa yang juga Bupati Lampung Tengah, cagub NTT Marianus Sae yang juga Bupati Ngada (NTT), petahana Pilkada Subang Imas Aryumningsih, dan petahana Pilkada Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Tiga tersangka lainnya, terjerat kasus korupsi yang sudah lama diselidiki KPK seperti kasus yang melibatkan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) serta dua calon wali kota Malang yakni Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Gudban. Dari delapan tersangka, hanya cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang belum ditahan oleh KPK.
Editor: Azhar Azis