Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Menurutnya, ekosistem halal memiliki peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM dan industri kreatif Indonesia.
Dia mencontohkan, produk Indonesia yang memperoleh manfaat dari sertifikasi halal dalam pengembangan bisnis di luar negeri.
“Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi,” katanya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran dalam mendukung percepatan sertifikasi halal.
Menurut Wiyagus, Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah untuk mengawal akselerasi sertifikasi halal.
“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” ujar Wiyagus.
Pemda juga didorong mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal.
“Mengalokasikan anggaran APBD, khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.
Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi agar implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif, memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta tetap menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.
Editor: Kastolani Marzuki