Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : H20 2026 Dihadiri 48 Negara, Kepala BPJPH Tegaskan Visi Halal Indonesia untuk Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Kamis, 24 September 2026 - 20:15:00 WIB
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi
Menko PMK Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, pemerintah terus menyiapkan langkah mitigasi agar penerapan kewajiban halal tetap berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional. 

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” katanya. 

Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan atau pembatasan terhadap produk. 

“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Mitigasi Teknis

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah perlu memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar serta mengantisipasi berbagai persoalan teknis. 

“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong,” kata Dudung.

Sejumlah hal yang masih perlu diperkuat antara lain ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian dan lembaga, serta penanganan produk pangan asal hewan. 

Pemerintah juga menilai diperlukan mekanisme pengawasan dan komunikasi publik yang seragam bagi pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, hingga mitra luar negeri. 

“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” kata Dudung.

Sertifikasi Halal Dinilai Buka Peluang Pasar Global

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Teuku Riefky Harsya mengatakan, sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari upaya membuka akses produk Indonesia ke pasar global. 

“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global,” ujar Teuku Riefky.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut