Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka
"KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi kajian BPJS Kesehatan, mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah," katanya.
Terakhir, Ali menuturkan, pada periode 1 Januari hingga 25 Januari, KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 surat keputusan laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara. Jumlah tersebut didapat dari total 665 surat keputusan yang telah diterbitkan.
"Berupa uang senilai Rp882.920.667, 7.587,44 dolar Amerika, 951,77 dolar Singapura, Yen 5.140 dan barang senilai Rp65.639.340," ucapnya.
Dia berharap, jika data di atas ada yang salah, KPK dengan senang hati menerima untuk dikoreksi karena akan sangat membantu konerja KPK ke depannya. "Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK. Kami harap lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan ke KPK," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad