Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret
Advertisement . Scroll to see content

Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka

Jumat, 26 Juni 2020 - 06:34:00 WIB
Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri. (Foto: iNews.id/RIezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

"Kedua kasus PT DI dugaan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika" ujarnya.

Lalu, soal penangkapan dan penahanan DPO serta tersangka. Penangkapan terhadap dua DPO, yakni kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu tersangka AHB dan RS.

"Kemudian, jumlah pemulihan aset atau asset recovery yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan berjumlah Rp63.068.521.381," katanya.

Pimpinan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK)
Pimpinan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK)

Di bidang pencegahan, KPK kata Ali, melakukan pemantauan terkait dana Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, dan kementerian atau lembaga terkait. KPK juga melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Covid-19.

"Melakukan analisis terkait realokasi, refocusing kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Ali memaparkan, KPK juga turut melaksanakan kajian-kajian sistem terkait Covid-19. Salah satu yang sudah selesai terkait Kajian Kartu Prakerja, dan saat ini sedang berjalan kajian-kajian lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut