Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka
"Kedua kasus PT DI dugaan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika" ujarnya.
Lalu, soal penangkapan dan penahanan DPO serta tersangka. Penangkapan terhadap dua DPO, yakni kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu tersangka AHB dan RS.
"Kemudian, jumlah pemulihan aset atau asset recovery yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan berjumlah Rp63.068.521.381," katanya.
Di bidang pencegahan, KPK kata Ali, melakukan pemantauan terkait dana Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, dan kementerian atau lembaga terkait. KPK juga melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Covid-19.
"Melakukan analisis terkait realokasi, refocusing kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah serta memberikan rekomendasi perbaikan," ujarnya.