Kinerja KPK Selama 6 Bulan, 30 Sprindik dengan 36 Tersangka
"Kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan Covid-19, penyaluran bansos, dan pengelolaan bantuan atau hibah dari masyarakat. KPK juga menyediakan kanal pengaduan bansos" tuturnya.
Terkait bidang pencegahan lainnya, Ali menjabarkan, KPK terus mendorong kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut dia, terjadi peningkatan kepatuhan yang signifikan per 1 Mei 2020.
"Menjadi 92,81 persen Dari 73,50 persen pada periode yang sama di tahun 2019," ucap Ali.
Di samping itu, per 22 Juni 2020 ada penambahan 38 daerah yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi sehingga berjumlah total 146 daerah. Total 146 daerah tersebut mencakup 62.289 SD, 15.104 SMP, dan 14.552 SMA dengan payung hukum berupa delapan peraturan gubernur (Pergub), 112 peraturan bupati (Perbup) dan 26 peraturan wali kota (Perwali).
"KPK juga telah menyurati Presiden terkait rekomendasi kajian BPJS Kesehatan, mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah," katanya.
Terakhir, Ali menuturkan, pada periode 1 Januari hingga 25 Januari, KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 surat keputusan laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara. Jumlah tersebut didapat dari total 665 surat keputusan yang telah diterbitkan.
"Berupa uang senilai Rp882.920.667, 7.587,44 dolar Amerika, 951,77 dolar Singapura, Yen 5.140 dan barang senilai Rp65.639.340," ucapnya.
Dia berharap, jika data di atas ada yang salah, KPK dengan senang hati menerima untuk dikoreksi karena akan sangat membantu konerja KPK ke depannya. "Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK. Kami harap lebih banyak kajian dan masukan yang disampaikan ke KPK," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad