Kirim Surat Panggilan Kedua, KPK Periksa Menag Lukman 8 Mei
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil kembali Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2018-2019. Menag rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada politikus PPP tersebut. Surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada 30 April ke kantor Lukman Hakim Saifuddin.
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke kantor Menteri Agama sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor Menteri Agama untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya, KPK pada Rabu, 24 April 2019 telah memanggil Lukman. Namun, ketika itu Lukman tidak dapat memenuhi panggilan karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat (Jabar).
Febri menjelaskan, pihaknya berharap Lukman dapat memenuhi panggilan keduanya. KPK juga telah menggeledah ruang kerja Lukman di gedung Kemenag Jakarta pada Senin, 18 Maret 2019 dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.