Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono hanya bisa menyesali perbuatannya karena menerima suap dan gratifikasi hingga Rp21 miliar.
Saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tonny meneteskan air mata. Di usia senja, kehidupan yang ia dambakan sirna. Tak hanya kehilangan jabatan dan tersingkir, impian bersama anak dan cucu pun tak sampai. Kini, ia tinggal menunggu vonis majelis hakim.
"Saat ini menjadi pesakitan, terdakwa karena melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya tidak saya lakukan. Saya minta maaf kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tidak lupa kepada anak, menantu, dan cucu saya," ujar Tonny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Dalam pleidoinya, dia menceritakan betapa sulitnya menapaki tangga kariernya dari bawah sebagai staf di Direktorat Navigasi di Dirjen Hubla Kemenhub. Setelah ia mencapai jabatan puncak sebagai Dirjen Hubla 2016-2017, singgasana karier yang ia bangun roboh seketika akibat korupsi.
Di lingkungan Ditjen Hubla, Tonny mengakui banyak sekali dugaan kongkalikong. Setelah menjabat sebagai Dirjen Hubla, banyak pengusaha yang datang dengan menyodorkan uang. Anak buahnya juga datang silih berganti menyodorkan uang atau barang.
"Ini semua terbuka di sidang ini, telah disimpan dan menjadi barang bukti. Hampir-hampir saya tidak memiliki apa-apa lagi di usia senja ini. Memang saya akui saya menerima pemberian uang, tapi bukan karena saya menyalahgunakan jabatan," paparnya.
Tonny mengakui tak berorientasi untuk mengumpulkan harta dan memperkaya diri. Namun, ia bersalah karena menerima sogokan atau gratifikasi. Uang hasil suap itu ia simpan dalam 33 tas ransel dan berserakan di dalam kamarnya di Mess Perwira Ditjend Hubla, Jakarta Pusat. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak dipedulikan hingga akhirnya disita KPK.
"Tidak ada yang saya tutup-tutupi apalagi dipoles. Majelis hakim Yang Mulia, itu bukti bahwa pemberian itu bukan tujuan saya. Berharga atau tidak sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya, sehingga terjebak begitu saja di mess tempat saya tinggal, bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum disetrika," katanya.
Dia memaparkan, tujuan orang-orang yang melaporkanya ke KPK telah tercapai. Tonny mengatakan, tidak hanya tersingkir, tapi juga tidak mendapat pensiunan. Tapi ia membesarkan hatinya sendiri agar ikhlas, biarlah ini semua berlalu.
"Segala prestasi dan pengabdian saya mungkin akan dianggap sia-sia, akan saya terima apa adanya," katanya.
Di penghujung perjalananya di atas kursi pesakitan, Tonny meminta satu hal kepada majelis hakim, agar berkenan memberi kesempatan di sisa usia senjanya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu. Dia meminta diberi hukuman pidana yang ringan.
"Sebab jika saya tidak terkena OTT KPK, saya haqqul yakin, mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. Saya percaya Tuhan masih mengasih kesempatan. Saya sebagai orang tua, benar-benar berharap untuk menjadi pelayanan panutan untuk anak-anak saya. Tapi saya seperti ini," ucap Tonny menangis.
Tonny selaku Dirjen Hubla Kemenhub periode 2016-2017 dan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi 2015-2016, diduga menerima suap dan gratifikasi lebih Rp21 miliar. JPU menuntut Tonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor: Azhar Azis