Kivlan Zen Tahu Sopirnya Punya Senjata Api sebelum Kerusuhan 22 Mei
Kamis, 30 Mei 2019 - 16:30:00 WIB
"Oh ya jauh, sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan. Tidak ada kaitan sama sekali," ujarnya.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan Rabu (29/5/2019) malam. Siang ini, Kivlan kembali diperiksa terkait dengan kasus tersebut.
Dalam kasus ini polisi sebelumnya menetapkan enam tersangka yakni HK alias Iwan, AZ, IF, TJ (Tajudin), AD, dan AF alias Fifi. Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk merancang pembunuhan empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei.
Editor: Zen Teguh