Klaim Sudah Damai dengan JK, Silfester Matutina Tetap akan Dijebloskan ke Penjara
"Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan, tapi ini kan sudah selesai, artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," tutur Anang.
Dia menambahkan, eksekusi vonis Silfester Matutina di kasus fitnah tersebut bakal dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan. Kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya, ini perkaranya kan agak lama juga ya, dikonfirmasi saja dengan Kejari kapan akan dilaksanakan. Karena perkaranya itu perkara pidum, tindak pidana umum, dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya," katanya.
Sebelumnya, Silfester mengaku telah berdamai dengan JK terkait kasus tersebut. Dia bahkan telah bertemu JK beberapa kali.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla, dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia pun mengklaim telah menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi.