Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Wahyu Setiawan soal Pengungkapan Kecurangan Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 yang juga eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan meluruskan berita yang telah menyebar luas soal kliennya. Sebelumnya, diketahui Wahyu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasusnya hingga kecurangan Pemilu 2019.
Toni menuturkan, pernyataan tersebut bukan berasal dari Wahyu Setiawan melainkan pendapat pribadi salah satu anggota tim kuasa hukum, Saiful Anam.
"Bahwa menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan JC akan membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi bapak Wahyu Setiawan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Usai pernyataan yang kemudian ramai diberitakan, menurut Toni, Wahyu Setiawan memutuskan telah memberhentikan Saiful Anam dari anggota tim kuasa hukum. "Bersamaan dengan ini Whayu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya Saiful Anam," ucapnya.
Toni mengatakan, kliennya hanya mengajukan JC untuk kasus suap yang menjeratnya, mulai dari Harun Masiku sampai dengan penyeleksian anggota KPU Papua Barat. Hal itu sangat berbeda dengan pernyataan Saiful Anam.