Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
Advertisement . Scroll to see content

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Wahyu Setiawan soal Pengungkapan Kecurangan Pilpres

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:11:00 WIB
Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Wahyu Setiawan soal Pengungkapan Kecurangan Pilpres
Wahyu Setiawan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 yang juga eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan meluruskan berita yang telah menyebar luas soal kliennya. Sebelumnya, diketahui Wahyu mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasusnya hingga kecurangan Pemilu 2019.

Toni menuturkan, pernyataan tersebut bukan berasal dari Wahyu Setiawan melainkan pendapat pribadi salah satu anggota tim kuasa hukum, Saiful Anam.

"Bahwa menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan JC akan membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi bapak Wahyu Setiawan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Usai pernyataan yang kemudian ramai diberitakan, menurut Toni, Wahyu Setiawan memutuskan telah memberhentikan Saiful Anam dari anggota tim kuasa hukum. "Bersamaan dengan ini Whayu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya Saiful Anam," ucapnya.

Toni mengatakan, kliennya hanya mengajukan JC untuk kasus suap yang menjeratnya, mulai dari Harun Masiku sampai dengan penyeleksian anggota KPU Papua Barat. Hal itu sangat berbeda dengan pernyataan Saiful Anam.

"JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dugaan suap pergantian antarwakru Harun Masiku serta seleksi anggota KPU Papua Barat," ujarnya.

Toni memaparkan, Wahyu Setiawan telah menyampaikan seluruh keterangan dengan benar dan bertindak sangat kooperatif selama penyidikan hingga persidangan. Selain itu, Wahyu Setiawan telah mengembalikan uang yang diduga suap ke KPK.

Atas dasar itulah alasan Wahyu Setiawan mengajukan JC. "Dua poin di atas menjadi alasan diajukannya permohonan JC pada persidangan agar dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan juga Pimpinan KPK," katanya.

Diberitkan sebelumnya, Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu Setiawan menuturkan, kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator. "Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," ucap Saiful di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, Wahyu Setiawan akan membongkar pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang melibatkan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapapun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada dan sebagainya," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut