Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi Lagi: Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan demi Keluarga

Kamis, 07 Maret 2024 - 15:39:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi Lagi: Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan demi Keluarga
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (7/3/2024). (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami mencatat setidaknya sampai hari ini ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang harusnya sudah bisa direspons oleh Istana, terutama sekali Pak Presiden, untuk melakukan penghentian terhadap yang bersangkutan karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak capable untuk melaksankan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyelenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimana fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.

Dimas mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan tenggat 7 hari kerja kepada Jokowi untuk merespons somasi tersebut. Dia berharap Jokowi memenuhi lima desakan yang digaungkan Koalisi Masyarakat Sipil dalam somasinya.

"Kami meminta presiden seenggaknya selama 7 hari kerja untuk melakukan respons yang kami mintakan," kata Dimas.

Berikut isi somasi Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Jokowi:

  1. Meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses pemilu.
  2. Menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik presiden beserta keluarga dan kelompoknya.
  3. Memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya Menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN.
  4. Meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi sera disampaikan kepada publik.
  5. Melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu.

Bahwa apabila presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun somasi pertama dilayangkan Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 48 organisasi dan 11 individu tersebut pada 9 Februari 2024 lalu. Namun, somasi itu tak digubris Jokowi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut