Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi Lagi: Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan demi Keluarga
"Kami mencatat setidaknya sampai hari ini ada 4 pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang harusnya sudah bisa direspons oleh Istana, terutama sekali Pak Presiden, untuk melakukan penghentian terhadap yang bersangkutan karena terbukti telah tidak kompeten dan tidak capable untuk melaksankan tanggung jawab dan juga fungsinya sebagai ketua penyelenggara institusi yang melakukan penyelenggaraan pemilu di 2024. Kami juga meminta presiden mengkaji bagaimana fungsi pengawasan dalam konteks Bawaslu," sambungnya.
Dimas mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan tenggat 7 hari kerja kepada Jokowi untuk merespons somasi tersebut. Dia berharap Jokowi memenuhi lima desakan yang digaungkan Koalisi Masyarakat Sipil dalam somasinya.
"Kami meminta presiden seenggaknya selama 7 hari kerja untuk melakukan respons yang kami mintakan," kata Dimas.
Berikut isi somasi Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Jokowi:
Bahwa apabila presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun somasi pertama dilayangkan Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 48 organisasi dan 11 individu tersebut pada 9 Februari 2024 lalu. Namun, somasi itu tak digubris Jokowi.
Editor: Rizky Agustian