Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Psikolog Forensik Ungkap Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank Bisa Mengarah ke Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:22:00 WIB
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan korban Handi Saputra dan Salsabila (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang.

Dengan kata lain, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut