Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Tegaskan Tidak Lakukan Shadow Ban soal Karhutla di Medsos!
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Berlakukan Aturan Baru, Konten Disinformasi Bisa Dihapus dalam 4 Jam

Senin, 02 November 2026 - 14:27:00 WIB
Komdigi Berlakukan Aturan Baru, Konten Disinformasi Bisa Dihapus dalam 4 Jam
Aturan baru Komdigi mengatur penurunan konten disinformasi maksimal empat jam setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Mediodecci menegaskan, kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan. Komdigi berfokus pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

Kriteria tersebut antara lain informasi yang tidak sesuai fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” katanya.

Komdigi juga memastikan aturan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Pemilik konten yang merasa dirugikan akibat kesalahan moderasi dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut