Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Tegaskan Tidak Lakukan Shadow Ban soal Karhutla di Medsos!
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Berlakukan Aturan Baru, Konten Disinformasi Bisa Dihapus dalam 4 Jam

Senin, 02 November 2026 - 14:27:00 WIB
Komdigi Berlakukan Aturan Baru, Konten Disinformasi Bisa Dihapus dalam 4 Jam
Aturan baru Komdigi mengatur penurunan konten disinformasi maksimal empat jam setelah surat perintah pemutusan akses diterbitkan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, kapan tenggat waktu empat jam mulai berlaku?

Mediodecci menjelaskan, batas waktu empat jam tidak dihitung sejak konten dilaporkan masyarakat. Tenggat tersebut baru dimulai setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses atau penghapusan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap temuan atau aduan melalui tahapan Pra-SAMAN. PSE kemudian menerima notifikasi dan, untuk konten mendesak, diberikan waktu 1 x 12 jam untuk menyampaikan tanggapan.

PSE juga dapat meminta klarifikasi atau memberikan penjelasan atas notifikasi tersebut. Surat perintah pemutusan akses dengan batas waktu empat jam diterbitkan apabila PSE tidak memberikan tanggapan.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” ujarnya.

Menurut Mediodecci, penetapan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan verifikasi dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di ruang digital.

Komdigi mengklaim kebijakan ini bertujuan mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintah juga menyatakan upaya perlindungan masyarakat tetap harus berjalan tanpa mengesampingkan kebebasan menyampaikan kritik dan aspirasi.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” ujar Mediodecci.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut