LPSK Terima 120 Permohonan Minta Perlindungan hingga Juni 2020
JAKARTA, iNews.id - Angka permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setiap tahunnya terus menunjukkan tren kenaikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat hingga bulan Juni 2020, laporan yang masuk sudah menyentuh angka 120 permohonan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pada 2015 terdapat 46 permohonan, 117 permohonan pada 2017, dan 176 permohonan di tahun 2019. Dari jumlah 456 laporan, itu terdapat 704 korban TPPO yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 2015 hingga Juni 2020.
"Sebagian besar korbannya perempuan sebanyak 438 dan 266 laki-laki, di antara korban itu itu masih berusia anak. 126 dari 147 anak yang jadi korban adalah perempuan," kata Yogi dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Dia menyebut, korban TPPO didominasi mereka yang berdomisili di Jawa Barat dengan angka 28,98 persen, diikuti DKI Jakarta 14, 77 persen, dan Nusa Tenggara Timur 8,24 persen. Beberapa dari mereka, kata Yogi memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Mereka beralasan menjadi pekerja migran karena kurang mendapat kesempatan kerja di dalam negeri, upah yang lebih tinggi di luar negeri, dampak positif terhadap aspek sosial ekonomi rumah tangga, serta meningkatkan prospek kerja jangka panjang," ujarnya.