Komisi II DPR Pesan 3 Hal ke KPU demi Kualitas Demokrasi Pilkada 2020
Ketiga, Doli mengatakan, para calon yang ikut bertarung di Pilkada Serentak 2020 wajib menyampaikan visi-misi sehingga perlu ada forum debat kandidat. Komisi II DPR ingin memastikan ada forum penyampaian visi-misi dan debat kandidat yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi kesimpulannya adalah kita sudah mengambil keputusan politik dan juga sudah menjadi keputusan hukum, tinggal kita bisa bisa melaksanakannya dengan baik. Ini butuh komitmen semua," tuturnya.
Doli memaparkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah berjalan, semua perubahan peraturan sudah disiapkan terutama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada sudah disetujui Komisi II DPR.
Selain itu, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sudah diperbaharui, alat-alat dukungan bantuan kesehatan sedang dipersiapkan sehingga penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada 2020 sudah ada titik terang.
"Tinggal tantanganya adalah mengoperasionalisasikannya, bagaimana semua alat-alat yang sudah disiapkan bisa sampai dan dipergunakan dengan baik, untuk di level paling bawah maupun masyarakat sampai nanti tanggal 9 Desember 2020," kata Doli.
Editor: Djibril Muhammad