Komisi II DPR Rapat Bareng KPU Bahas PKPU Ubah Aturan Pilkada 2024 Sabtu 24 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU dan pemerintah membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 pada Sabtu (24/8/2024). Mengingat pendaftaran calon yang akan berlaga di pilkada pada 24-26 Agustus.
"Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU. Insyaallah hari Sabtu 24 Agustus karena Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan sekalian bahas putusan MK terbaru ini,” ujar anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu (21/8/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Komisi II DPR RI menilai, keputusan MK tersebut dapat menghindari fenomena melawan kotak kosong dan politik transaksional dalam pilkada.
"Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," ujar dia.
Komisi II DPR yang bermitra dengan KPU itu meminta agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini. Guspardi menegaskan, KPU harus secepat mungkin melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar disesuaikan dengan amanat keputusan MK.
“Kami minta KPU untuk segera sesuaikan aturan dengan keputusan MK,” tegasnya.